1 Hari Pemohon mengirim surat permohonan dan disposisi Kajari atas kelanjutan
pelaksanaan atau Kejari melakukan surat permohonan kepada pihak sekolah.
2 Hari Kasi Intel Koordinasi dengan Pemohon.
2 Hari Pelaksanaan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.
2 Hari Pelaporan plaksanaan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.
Tidak dipungut biaya
Penerangan Hukum
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
3) Telepon : (0541) 741523
4) WhatApps : 0858-4990-2432
5) Email : kejari.samarinda@kejaksaan.go.id
6) Online melalui website SP4N-LAPOR! ( www.lapor.go.id )
7) Kontak Kami : https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id/index.php/kontak/
8) Media Sosial :
- Instagram : https://instagram.com/kejarisamarinda
- Twitter : https://twitter.com/KEJARISAMARINDA/
Facebook : https://www.facebook.com/kejaksaan.negerisamarindaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store