Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/ 037 / VI / 2022

  1. Tersedianya Rekam Medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pengukuran tekanan darah
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien
  5. Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan mengkaji ulang identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  6. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  7. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien
  8. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

10-15 menit (sesuai kasus) 

  • Senin – Kamis : 08.00 - 14.15 WIB 
  • Jumat : 08.00 - 11.15 WIB 
  • Sabtu : 08.00 - 12.45 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Jenis Pelayanan :

  • BPJS Gratis 
  • Pemeriksaan Gigi 10.000

1. Pemeriksaan gigi dan mulut 2. Penambalan gigi 3. Pencabut gigi 4. Scalling/pembersihan karang gigi 5. Konsultasi kesehatan gigi 6. Pengobatan sakit gigi 7. Dental check-up

1. Telepon : (0281)681026 

2. Email: puskesmas1baturraden@yahoo.co.id 

3. Kotak Saran 

4. Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store