10 menit Pelapor memberikan informasi ke Petugas PTSP.
1 Hari Petugas PTSP meneruskan informasi ke Kasi Intel.
1 Hari Telaah laporan pengaduan masyarakat.
1 Hari Kajari melakukan disposisi atas tindak lanjut laporan tersebut.
1 Hari Penerbitan Surat Perintah Kajari.
7 Hari Pelaksanaan Kegiatan (Pengumpulan bahan, keterangan dan data.
3 Hari Rapat TIM dan pelaksanaan Ekspose.
1 Hari Pelaporan hasil dan kesepakatan anggota tim kepada Kajari
Tidak dipungut biaya
pengaduan masyarakat
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
3) Telepon : (0541) 741523
4) WhatApps : 0858-4990-2432
5) Email : kejari.samarinda@kejaksaan.go.id
6) Online melalui website SP4N-LAPOR! ( www.lapor.go.id )
7) Kontak Kami : https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id/index.php/kontak/
8) Media Sosial :
- Instagram : https://instagram.com/kejarisamarinda
- Twitter : https://twitter.com/KEJARISAMARINDA/
- Facebook : https://www.facebook.com/kejaksaan.negerisamarinda/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store