Pendaftaran Anggota Perpustakaan

No. SK: 000.8.3.2/018/DKP-Sekr

  1. Anggota Umum: Fc KTP/ SIM yang masih berlaku
  2. SISWA/I PAUD, TK, SD, SMP, SMA/K : Kartu Pelajar yang masih aktif
  3. MAHASISWA/I: Kartu Mahasiswa yang masih aktif

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran anggota perpustakaan
  2. Menyerahkan formulir pendaftaran, memandu tata cara pengisian formulir, dan meminta calon anggota untuk melengkapi persyaratan keanggotaan
  3. Mengisi formulir rangkap dua dan melampirkan berkas persyaratan keanggotaan
  4. Memastikan isian formulir dan persyaratan keanggotaan lengkap
  5. Menyerahkan lembar copy formulir kepada calon anggota sebagai bukti pendaftaran
  6. Memasukkan data calon anggota ke dalam daftar induk anggota dan pangkalan data komputer dan memberi nomor anggotaan tanda bukti pengambilan kartu anggota
  7. Memastikan dari data yang tersedia bahwa calon anggota bukan anggota perpustakaan yang sedang bermasalah dengan peraturan keanggotaan / tata tertib perpustakaan
  8. Memasukkan data calon anggota ke dalam daftar calon anggota tertolak jika dketahui bahwa yang bersangkutan identitasnya tidak benar atau sedang bermasalah dengan peraturan keanggotaan dan proses pendaftaran tidak dilanjutkan
  9. Memeriksa dan memastikan kebenaran identitas dan alamat calon anggota lewat telepon
  10. Mencetak kartu anggota dan menyerahkan kepada anggota
  11. Memeriksa kebenaran dan menyerahkan kepada anggota
  12. Menerima kartu anggota

30 Menit

Tidak dipungut biaya

kartu Anggota

Silahkan langsung datang ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan akan dilayani oleh petugas yang bertugas di bagiannya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store