legalisasi ijin hajat

  1. surat pengantar ijin hajat dari desa
  2. fotocopy kk dan ktp

  1. pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. setelah berkas disetujui,petugas mencatat dibuku register
  4. petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Ijin Hajat yang telah dilegalisasi

kecpatimuan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi ijin hajat"