1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon
2. Memberikan paraf pada setiap lembar berkas permohonan dan memunjuk petugas lapangan
3. Melakukan survei/ tinjau lapangan
a. mengukur bangunan
b. Menentukan luas bangunan
c. mendokumentasikan bangunan
d. Membuat berita acara
4. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Tinjau Lapangan
5. Membuat Rekomendasi HO
6. Memberikan Paraf pada Rekomendasi HO
7. Menandatangani Rekomendasi HO
8. Memberikan Penomeran dan Stempel
9.Menyerahkan Rekomendasi HO kepada Pemohon
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Gangguan/Hinder Ordonatie (HO)
Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store