Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Gangguan/Hinder Ordonatie (HO)

  1. Surat Permohonan diketahui Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Lunas PBB
  4. Fotocopy SKT/Sertifikat
  5. Surat Kuasa Jika Nama Pemohon tidak sama dengan SKT/Sertifikat
  6. Surat Pernyataan diatas Materai 10.000

  1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon
  2. Memberikan paraf pada setiap lembar berkas permohonan dan memunjuk petugas lapangan
  3. Melakukan survei/ tinjau lapangan a. mengukur bangunan b. Menentukan luas bangunan c. mendokumentasikan bangunan d. Membuat berita acara
  4. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Tinjau Lapangan
  5. Membuat Rekomendasi HO
  6. Memberikan Paraf pada Rekomendasi HO
  7. Memberikan Paraf pada Rekomendasi HO
  8. Menandatangani Rekomendasi HO
  9. Memberikan Penomeran dan Stempel
  10. Menyerahkan Rekomendasi HO kepada Pemohon

1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon

2. Memberikan paraf pada setiap lembar berkas permohonan dan memunjuk petugas lapangan

3. Melakukan survei/ tinjau lapangan

a. mengukur bangunan

b. Menentukan luas bangunan

 c. mendokumentasikan bangunan

d. Membuat berita acara

4. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Tinjau Lapangan

5. Membuat Rekomendasi HO

6. Memberikan Paraf pada Rekomendasi HO

7. Menandatangani Rekomendasi HO

8. Memberikan Penomeran dan Stempel

9.Menyerahkan Rekomendasi HO kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Gangguan/Hinder Ordonatie (HO)

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Gangguan/Hinder Ordonatie (HO)"