Pelayanan Klinik TB

No. SK: 440/ 037 / VI / 2022

  1. Kartu Identitas Pasien : KTP, BPJS (jika ada)
  2. Tersedianya Rekam Medis pasien

  1. Pasien menuju ruang TB melalui pintu tersendiri
  2. Petugas meminta identitas pasien dan mendaftarkan dalam sistem
  3. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  4. Petugas melakukan kajian awal
  5. Petugas melakukan anamnesa dan pengukuran tanda vital
  6. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  7. Petugas menetukan diagnosis
  8. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium
  9. Petugas meresepkan dan memberi obat
  10. Petugas merujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

sesuai kasus

  • Senin – Kamis : 08.00 - 14.15 WIB
  • Jumat : 08.00 - 11.15 WIB 
  • Sabtu : 08.00 - 12.45 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD UPT Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas;

Pengobatan pasien TB Dewasa dan TB MDR, berupa pelayanan medik dan rujukan

1. Telepon : (0281)681026 

2. Email: puskesmas1baturraden@yahoo.co.id 

3. Kotak Saran 

4. Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store