Pelayanan Penyuluhan dan Penerangan Hukum

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
  2. Dokumen Surat dan Data Dukung

  1. a. Mengirim surat permohonan ke kejaksaan negeri samarinda.
  2. b. Disposisi surat kepada Kasi Intel.
  3. c. Telaah surat permohonan dan mengundang pemohon.
  4. d. Pemaparan surat permohonan dan membuat telaahan.
  5. e. Disposisi Kajari untuk membuat Surat Perintah.
  6. f. Kegiatan berupa koordinasi, untuk melakukan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.
  7. g. Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.
  8. h. Penyampaian laporan hasil Penyuluhan dan Penerangan Hukum.

Setelah Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda menerima surat permohonan kemudian,

1 Hari Disposisi surat kepada Kasi Intel.

3 Hari Telaah surat permohonan dan mengundang pemohon.

3 Hari Pemaparan surat permohonan dan membuat telaahan.

1 Hari Disposisi Kajari untuk membuat Surat Perintah.

7 Hari Kegiatan berupa Koordinasi, untuk melakukan penerangan dan penyuluhan hukum.

5 Hari Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan Penyuluhan Hukum

1 Hari Penyampaian laporan hasil Penerangan dan Penyuluhan Hukum

Tidak dipungut biaya

Penerangan Hukum

a.    Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)    Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2)    Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3)    Telepon : (0541) 741523

4)    WhatApps : 0858-4990-2432

5)    Email : kejari.samarinda@kejaksaan.go.id

6)    Online melalui website SP4N-LAPOR! ( www.lapor.go.id )

7)    Kontak Kami : https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id/index.php/kontak/

8)    Media Sosial :

-       Instagram : https://instagram.com/kejarisamarinda

-       Twitter : https://twitter.com/KEJARISAMARINDA/

Facebook : https://www.facebook.com/kejaksaan.negerisamarinda/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyuluhan dan Penerangan Hukum"