Setelah Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda menerima surat permohonan kemudian,
1 Hari Disposisi surat kepada Kasi Intel.
3 Hari Telaah surat permohonan dan mengundang pemohon.
3 Hari Pemaparan surat permohonan dan membuat telaahan.
1 Hari Disposisi Kajari untuk membuat Surat Perintah.
7 Hari Kegiatan berupa Koordinasi, untuk melakukan penerangan dan penyuluhan hukum.
5 Hari Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan Penyuluhan Hukum
1 Hari Penyampaian laporan hasil Penerangan dan Penyuluhan Hukum
Tidak dipungut biaya
Penerangan Hukum
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
3) Telepon : (0541) 741523
4) WhatApps : 0858-4990-2432
5) Email : kejari.samarinda@kejaksaan.go.id
6) Online melalui website SP4N-LAPOR! ( www.lapor.go.id )
7) Kontak Kami : https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id/index.php/kontak/
8) Media Sosial :
- Instagram : https://instagram.com/kejarisamarinda
- Twitter : https://twitter.com/KEJARISAMARINDA/
Facebook : https://www.facebook.com/kejaksaan.negerisamarinda/Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store