Pelayanan KB

No. SK: 01/06/PUS-BS1/2020

  1. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Fotocopy KTP 1 lembar
  4. Kartu KB

  1. 1. Pasien menunggu panggilan.
  2. 2. Anamnese oleh petugas.
  3. 3. Pemeriksaan fisik oleh petugas.
  4. 4. Pasien dilakukan tindakan KB oleh petugas.

15 s.d 45 menit tergantung jenis pelayanan KB yang diberikan.

Tidak dipungut biaya, KECUALI pasien umum yang tidak memiliki kartu JKN-KIS.

Biaya sesuai tarif dalam Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.


Konseling KB, pelayanan KB pil, pelayanan KB implan, pelayanan KB suntik, pelayanan KB IUD, pemeriksaan IVA

Kritik dan saran bisa melalui kotak saran, WA di call center puskesmas, dan media sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi melalui WA