1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon
2. Memberikan Paraf pada setiap berkas pemohon
3. Membuat Rekomendasi KTP
4. Memberikan Paraf pada Rekomendasi KTP
5. Memberikan Paraf pada Rekomendasi KTP
6. Menandatangani Rekomendasi KTP
7. Memberikan Penomoran dan Stempel
8. Menyerahkan Rekomendasi KTP kepada Pemohon
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Rekomendasi Kartu Tanda Penduduk(KTP)
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store