Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Kartu Tanda Penduduk(KTP)

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  2. Membawa Fotocopy KK

  1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon
  2. Memberikan Paraf pada setiap berkas pemohon
  3. Membuat Rekomendasi KTP
  4. Memberikan Paraf pada Rekomendasi KTP
  5. Memberikan Paraf pada Rekomendasi KTP
  6. Menandatangani Rekomendasi KTP
  7. Memberikan Penomoran dan Stempel
  8. Menyerahkan Rekomendasi KTP kepada Pemohon

1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon

2. Memberikan Paraf pada setiap berkas pemohon

3. Membuat Rekomendasi KTP

4. Memberikan Paraf pada Rekomendasi KTP

5. Memberikan Paraf pada Rekomendasi KTP

6. Menandatangani Rekomendasi KTP

7. Memberikan Penomoran dan Stempel

8. Menyerahkan Rekomendasi KTP kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Kartu Tanda Penduduk(KTP)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Kartu Tanda Penduduk(KTP)"