Pelayanan poli KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)

No. SK: 01/06/PUS-BS1/2020

  1. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Fotocopy KTP 1 lembar
  4. Buku KIA dan stiker P4K (untuk ibu hamil)
  5. Kartu TT (untuk ibu hamil)

  1. 1. Pasien menunggu panggilan.
  2. 2. Anamnese oleh petugas.
  3. 3. Pemeriksaan fisik dan penunjang oleh petugas.
  4. 4. Pasien mengambil obat.
  5. 5. Pasien pulang.

Jangka waktu: 15 s.d 45 menit tergantung jenis pemeriksaan yang dilakukan.

Tidak dipungut biaya, KECUALI pasien umum yang tidak memiliki kartu JKN-KIS.

Biaya sesuai tarif dalam Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.


Pemeriksaan ibu hamil, pemeriksaan pasca salin, pemeriksaan calon pengantin, MTBM, pemeriksaan rutin

Kritik dan saran bisa melalui kotak saran, WA di call center puskesmas, dan media sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi melalui WA