Pelayanan pembuatan surat kesehatan (KIR-KES)

No. SK: 01/06/PUS-BS1/2020

  1. Fotocopy KK/KTP 1 lembar
  2. Pas foto warna ukuran 3x4 1 lembar
  3. Membayar biaya Rp. 25.000

  1. 1. Pelanggan mengambil nomor antrian.
  2. 2. Pelanggan mengisi form dan membayar biaya Rp 25.000.
  3. 3. Petugas mengarahkan pelanggan ke poli tujuan.
  4. 4. Petugas di poli memanggil nama pelanggan sesuai nomor antrian.
  5. 5. Petugas poli melakukan pemeriksaan buta warna, pengukuran berat badan, tinggi badan, pemeriksaan tanda vital dan skrining PTM.
  6. 6. Petugas poli menulis hasil pemeriksaan di form surat kesehatan (KIR-KES).
  7. 7. Petugas poli membawa form ke TU untuk diketik.
  8. 8. Petugas menyerahkan surat kesehatan (KIR-KES).

30 Menit

Biaya sesuai tarif dalam Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.

Surat kesehatan (KIR-KES)

Kritik dan saran bisa melalui kotak saran, WA di call center puskesmas, dan media sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada