Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/ 037 / VI / 2022

  1. Kartu identitas : KTP, KK atau KIA
  2. Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)
  3. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)

  1. Pasien datang dan mengambil nomor antrean di loket pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran memanggil sesuai nomor antrean.
  3. Pasien melakukan pendaftaran dan memilih poli yang dituju dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS Kesehatan (jika ada), serta bagi pasien lama dapat menunjukan kartu pendaftaran pasien
  4. Petugas mendaftarkan pasien di SIMPUS
  5. Petugas mencari berkas Rekam Medis pasien
  6. Pasien Menunggu panggilan di poli
  7. Petugas mengantarkan berkas rekam medis

  • Waktu penyediaan RM Rawat Jalan < 10>
  • Waktu penyediaan RM Rawat Inap < 15>
  • Senin – Kamis : 07.30 - 12.00 WIB 
  • Jumat : 07.30 - 10.30 WIB 
  • Sabtu : 07.30 - 11.30 WIB

Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

1. Telepon : (0281)681026 

2. Email: puskesmas 1baturraden@yahoo.co.id 

3. Kotak Saran 

4. Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store