Pelayanan Hukum

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
  2. Dokumen Surat
  3. Data Dukung

  1. a. Petugas PTSP menerima berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon.
  2. b. Staf Datun / JPN memeriksa kelengkapan persyaratan pemohon.
  3. c. Pemohon mengisi buku agenda pelayanan hukum.
  4. d. Pemohon mendapat pelayanan hukum.

5 Menit Petugas PTSP menerima berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon.

5 Menit Staf Datun / JPN memeriksa kelengkapan persyaratan pemohon

5 Menit Pemohon mengisi buku agenda pelayanan hukum

5 Menit Pemohon mendapat pelayanan hukum

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

a.    Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)    Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2)    Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3)    Telepon : (0541) 741523

4)    WhatApps : 0858-4990-2432

5)    Email : kejari.samarinda@kejaksaan.go.id

6)    Online melalui website SP4N-LAPOR! ( www.lapor.go.id )

7)    Kontak Kami : https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id/index.php/kontak/

8)    Media Sosial :

-       Instagram : https://instagram.com/kejarisamarinda

-       Twitter : https://twitter.com/KEJARISAMARINDA/

Facebook : https://www.facebook.com/kejaksaan.negerisamarinda/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum"