5 Menit Petugas PTSP menerima berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon.
5 Menit Staf Datun / JPN memeriksa kelengkapan persyaratan pemohon
5 Menit Pemohon mengisi buku agenda pelayanan hukum
5 Menit Pemohon mendapat pelayanan hukum
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Hukum
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
3) Telepon : (0541) 741523
4) WhatApps : 0858-4990-2432
5) Email : kejari.samarinda@kejaksaan.go.id
6) Online melalui website SP4N-LAPOR! ( www.lapor.go.id )
7) Kontak Kami : https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id/index.php/kontak/
8) Media Sosial :
- Instagram : https://instagram.com/kejarisamarinda
- Twitter : https://twitter.com/KEJARISAMARINDA/
Facebook : https://www.facebook.com/kejaksaan.negerisamarinda/Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store