Setelah Pemohon mengirim surat permohonan ke kantor kejaksaan negeri samarinda kemudian,
1 Hari Disposisi surat kepada Kasi Datun.
3 Hari Telaah surat permohonan dan mengundang pemohonan.
3 Hari Pemaparan surat permohonan dan membuat telaahan.
1 Hari Disposisi Kajari untuk membuat Surat Perintah.
7 Hari Kegiatan berupa Kordinasi,
konsultasi, sosialisasi,
audensi, monev dan
pendapat hukum.
5 Hari Pendapat Hukum dan Laporan Perkembangan / laporan akhir pendampingan hukum.
1 Hari Penyampaian hasil Pendapat Hukum / Pendampingan Hukum
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Hukum
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
3) Telepon : (0541) 741523
4) WhatApps : 0858-4990-2432
5) Email : kejari.samarinda@kejaksaan.go.id
6) Online melalui website SP4N-LAPOR! ( www.lapor.go.id )
7) Kontak Kami : https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id/index.php/kontak/
8) Media Sosial :
- Instagram : https://instagram.com/kejarisamarinda
- Twitter : https://twitter.com/KEJARISAMARINDA/
Facebook : https://www.facebook.com/kejaksaan.negerisamarindaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store