Pelayanan Pendapat Hukum / Pendampingan Hukum

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
  2. Dokumen Surat
  3. Data Dukung

  1. a. Pemohon mengirim surat permohonan ke kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.
  2. b. Disposisi surat kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
  3. c. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menelaah surat permohonan dan mengundang pemohon untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.
  4. d. Melaksanakan kegiatan berupa koordinasi, konsultasi, sosialisasi, audiensi, monev dan pendapat hukum.
  5. e. Pendapat Hukum dan Laporan Perkembangan / laporan akhir pendampingan hukum.
  6. f. Penyampaian hasil pendapat hukum / pendampingan hukum.

Setelah Pemohon mengirim surat permohonan ke kantor kejaksaan negeri samarinda kemudian,

1 Hari Disposisi surat kepada Kasi Datun.

3 Hari Telaah surat permohonan dan mengundang pemohonan.

3 Hari Pemaparan surat permohonan dan membuat telaahan.

1 Hari Disposisi Kajari untuk membuat Surat Perintah.

7 Hari Kegiatan berupa Kordinasi, konsultasi, sosialisasi, audensi, monev dan pendapat hukum.

5 Hari Pendapat Hukum dan Laporan Perkembangan / laporan akhir pendampingan hukum.

1 Hari Penyampaian hasil Pendapat Hukum / Pendampingan Hukum

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

a.    Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)    Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2)    Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3)    Telepon : (0541) 741523

4)    WhatApps : 0858-4990-2432

5)    Email : kejari.samarinda@kejaksaan.go.id

6)    Online melalui website SP4N-LAPOR! ( www.lapor.go.id )

7)    Kontak Kami : https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id/index.php/kontak/

8)    Media Sosial :

-       Instagram : https://instagram.com/kejarisamarinda

-       Twitter : https://twitter.com/KEJARISAMARINDA/

Facebook : https://www.facebook.com/kejaksaan.negerisamarinda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendapat Hukum / Pendampingan Hukum"