legalisasi surat pengantar akte kelahiran

  1. pengantar desa
  2. fotocopy kk dan ktp
  3. fotocopy surat nikah dilegalisasi
  4. keterangan lahir dari desa
  5. keterangan lahir dari bidan /rumah sakit

  1. pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. setelah berkas disetujui,petugas mencatat di buku register
  4. pemoho menerima pengantar pembuatan akte kelahiran yang sudah ditanda tangani dan diserahkan oleh camat/pejabat yang berwenang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas permohonan pengantar akta kelahiran yang telah dilegalisasi

kecpatimuan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi surat pengantar akte kelahiran"