Standar PelayananLegalisasi Surat Keterangan Kematian

No. SK: B/067/046/KA-PATEN/III/2024

  1. Surat Keterangan Kematian dari Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon
  2. Validasi Berkas
  3. Menanda tangani dan menyerahkan berkas kepada petugas
  4. Memberikan Dokumen kepada pemohon
  5. pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat

1. Pemohon Mengajukan Berkas Permohonan

2. Petugas Loket Memverifikasi Kelengkapan Berkas, Apabila berkas tidak lengkap, petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

3. Kasi Pelayanan memverifikasi dan validasi berkas, selanjutnya diserahkan kepada sekcam untuk diverifikasi dan validasi

4. kasi pelayanan meminta tanda tangan kepada camat, kemudian menyerahkan Surat legalisasi kepada petugas loket

5. petugas loket memberikan stempel, menggandakan, mengarsipkan dan menyerahkan legalisasi kepada pemohon

6. pemohon legalisasi mengisi survey kepuasan masyarakat yang telah disediakan oleh petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Legalisasi Surat Keterangan Kematian

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar PelayananLegalisasi Surat Keterangan Kematian"