Standar Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Jasa Kepariwisataan (IUJK)

  1. Surat Permohonan diketahui Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy IMB
  4. Fotocopy SITU
  5. Fotocopy HO
  6. Fotocopy NPWP
  7. Fotocopy SKT/Sertifikat
  8. Surat Pernyataan diatas Materai 10.000
  9. Pasfoto Ukuran 3 X 4 cm 2 Lembar

  1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon
  2. Memberikan paraf pada setiap lembar berkas permohonan dan memunjuk petugas lapangan
  3. Melakukan survei/ tinjau lapangan a. mengukur bangunan b. Menentukan luas bangunan c. mendokumentasikan bangunan d. Membuat berita acara
  4. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Tinjau Lapangan
  5. Membuat Surat IUJK
  6. Memberikan Paraf pada Surat IUJK
  7. Memberikan Paraf pada Surat IUJK
  8. Menandatangani Surat IUJK
  9. Memberikan Penomeran dan Stempel
  10. Menyerahkan Surat IUJK kepada Pemohon

1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon

2. Memberikan paraf pada setiap lembar berkas permohonan dan menunjuk petugas lapangan

3. Melakukan survei/ tinjau lapangan a. mengukur bangunan b. Menentukan luas bangunan

4. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Tinjau Lapangan

5. Membuat Surat IUJK

6. Memberikan Paraf pada Surat IUJK

7. Memberikan Paraf pada Surat IUJK

8. Menandatangani Surat IUJK

9. Memberikan Penomoran dan Stempel

10. Menyerahkan Surat IUJK kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Usaha Jasa Kepariwisataan (IUJK)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Jasa Kepariwisataan (IUJK)"