1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon
2. Memberikan paraf pada setiap lembar berkas permohonan dan menunjuk petugas lapangan
3. Melakukan survei/ tinjau lapangan a. mengukur bangunan b. Menentukan luas bangunan
4. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Tinjau Lapangan
5. Membuat Surat IUJK
6. Memberikan Paraf pada Surat IUJK
7. Memberikan Paraf pada Surat IUJK
8. Menandatangani Surat IUJK
9. Memberikan Penomoran dan Stempel
10. Menyerahkan Surat IUJK kepada Pemohon
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Izin Usaha Jasa Kepariwisataan (IUJK)
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store