5 Menit Menghubungi pemilik untuk mengambil barang bukti.
Setelah Pemlik mendatangi kantor kemudian,
10 Menit Petugas memeriksa berkas pengambilan BB atau BR.
20 menit Penyerahan berkas persyaratan ke bidang Bb atau Berkas pelaksanaan putusan dari JPU
10 Menit Penandatanganan berkas pengembalian BB atau BR
15 menit Penyerahan BB secara langsung di kantor.
Tidak dipungut biaya
Barang Bukti dan Barang Rampasan
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui:
1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
3) Telepon: (0541) 741523
4) WhatApps: 0858-4990-2432
5) Email: kejari.samarinda@kejaksaan.go.id
6) Online melalui website SP4N-LAPOR! ( www.lapor.go.id )
7) Kontak Kami : https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id/index.php/kontak/
8) Media Sosial :
- Instagram : https://instagram.com/kejarisamarinda
- Twitter : https://twitter.com/KEJARISAMARINDA/
Facebook : https://www.facebook.com/kejaksaan.negerisamarindaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store