Pelayanan farmasi

No. SK: 01/06/PUS-BS1/2020

  1. Kartu JKN-KIS
  2. Kartu berobat
  3. Resep obat

  1. 1. Pasien menyerahkan resep ke petugas farmasi.
  2. 2. Pasien menunggu panggilan.
  3. 3. Petugas menyiapkan obat sesuai resep.
  4. 4. Petugas menyerahkan obat dan menjelaskan aturan minum obat dan penyimpanan obat.
  5. 5. Pasien pulang.

Jangka waktu penyelesaian 10-30 menit tergantung jenis yang diresepkan oleh dokter.

Tidak dipungut biaya

Obat sesuai resep dokter

Kritik dan saran bisa melalui kotak saran, WA di call center puskesmas, dan media sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store