Paspor Elektronik

  1. Untuk Dewasa: a. KTP, b. Kartu Keluarga, c. Akte Lahir/Buku Nikah/Ijazah
  2. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
  4. mengisi surat pernyataan bermaterai
  5. Untuk anak dibawah umur 17 tahun melampirkan surat permohonan dari orangtua
  6. Persyaratan untuk anak dibawah umur 17 tahun : a. KTP Orang Tua, b. Kartu Keluarga, c. Akte Kelahiran, d. Akte Perkawinan/Buku Nikah Orang Tua, e. Paspor Orang Tua

  1. Melakukan pendaftaran melalui M Paspor
  2. Setelah mendapatkan jadwal, pemohon melakukan pembayaran paspor di Bank, Kantor Pos, Tokopedia, Bukalapak dan Dana
  3. Pemohon datang sesuai jadwal yang telah dipilih dengan membawa surat pengantar ke kantor imigrasi
  4. Anak dibawah umur harus didampingi orangtua kandung
  5. Pemohon mengisi formulir dan surat pernyataan
  6. Pemohon mendapatkan nomor antrian dari petugas
  7. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon melakukan foto, wawancara dan sidik jari
  8. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima dari petugas untuk pengambilan paspor
  9. Pemohon akan kembali ke kantor imigrasi pada hari ke 7 untuk pengambilan paspor

Paspor selesai 7 hari kerja setelah foto dan wawancara

Biaya paspor elektronik sebesar 650.000

Paspor Elektronik 48 Halaman

WA 08118119000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

M Paspor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Elektronik"