Pelayanan poli gigi dan mulut

No. SK: 01/06/PUS-BS1/2020

  1. Kartu berobat
  2. Kartu JKN-KIS

  1. 1. Pasien menunggu panggilan.
  2. 2. Pemeriksaan intraoral dan ekstraoral oleh petugas.
  3. 3. Petugas melakukan perawatan.
  4. 4. Pasien pulang.

Jangka waktu penyelesaian 10-45 menit tergantung jenis tindakan di poli gigi.

Tidak dipungut biaya, KECUALI pasien umum yang tidak memiliki kartu JKN-KIS.

Biaya sesuai tarif dalam Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.


Pencabutan gigi susu, penambalan gigi susu, penambalan gigi permanen, pencabutan gigi permanen, perawatan kesehatan gigi dan mulut lainnya

Kritik dan saran bisa melalui kotak saran, WA di call center puskesmas, dan media sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi melalui WA