Pelayanan E-Tilang

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
  2. Dokumen Terkait (Surat Tilang)

  1. a. Pemohon mengambil antrian dan registrasi buku tamu online
  2. b. Petugas mengarahkan pemohon ke loket tilang
  3. c. Petugas tilang memeriksa surat tilang dan dicocokkan dengan daftar tilang
  4. d. Pemberitahuan besaran biaya dan denda perkara
  5. e. Penyerahan berkas yang ditilang (SIM atau STNK)
  6. f. Pemohon menerima surat yang ditilang.

5 menit Pemohon mengambil antrian dan registrasi buku tamu online.

10 menit Petugas mengarahkan pemohon ke loket tilang.

15 menit Petugas tilang memeriksa surat tilang dan dicocokkan dengan daftar tilang.

5 menit Pemberitahuan besaran biaya dan denda perkara.

10 menit Penyerahan berkas yang ditilang (SIM atau STNK)

5 menit Pemohon menerima surat yang ditilang.

1)    1. Sesuai besaran denda salam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2.Sesuai Besaran denda dalam putusan Pengadilan Negeri Samarinda

barang bukti tilang

a.    Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1)    Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2)    Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3)    Telepon : (0541) 741523

4)    WhatApps : 0858-4990-2432

5)    Email : kejari.samarinda@kejaksaan.go.id

6)    Online melalui website SP4N-LAPOR! ( www.lapor.go.id )

7)    Kontak Kami : https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id/index.php/kontak/

8)    Media Sosial :

-       Instagram : https://instagram.com/kejarisamarinda

-       Twitter : https://twitter.com/KEJARISAMARINDA/

-    Facebook :https://www.facebook.com/kejaksaan.negerisamarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-Tilang"