legalisasi surat pengantar skck

  1. surat pengantar desa
  2. fotocopy kk/ktp

  1. pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. setelah berkas disetujui,petugas mencatat di buku register
  4. pemohon menerima pengantar skck yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh camat/ pejabat yang berwenang dan mengerahkannya ke polsek untuk diproses lebih lanjut

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK yang ditanda tangani

kecpatimuan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi surat pengantar skck"