Pelayanan laboratorium

No. SK: 01/06/PUS-BS1/2020

  1. Form permintaan pemeriksaan lab dari poli
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Buku KIA dan form permintaan pemeriksaan lab (bumil dari faskes luar)

  1. 1. Pasien memberikan form permintaan pemeriksaan lab.
  2. 2. Pasien menunggu panggilan lab.
  3. 3. Pasien diambil sampel pemeriksaan lab.
  4. 4. Pemeriksaan lab oleh petugas.
  5. 5. Pasien menerima blanko hasil pemeriksaan lab.
  6. 6. Pasien kembali ke poli yang merujuk.

30-65 menit tergantung jenis pemeriksaan laboratorium.

Tidak dipungut biaya, KECUALI pasien umum yang tidak memiliki kartu JKN-KIS.

Biaya sesuai tarif dalam Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.

Hematologi: DL, LED; Urinalisis: urin lengkap, PP-tes, protein urin; Kimia darah: GDS, kolesterol, AU, kreatinin, OT, PT; Serologi: widal, golongan darah/rhesus; Imunologi: HIV, Hbs-Ag, Sifilis, IgG/igM dengue; Bakteriologi: bakteri tahan asam, BTA leprae, secret vagina/uretra; Parasitologi: feaces lengkap

Kritik dan saran bisa melalui kotak saran, WA di call center puskesmas, dan media sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada