Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan

No. SK: B/067/1449/ID-Sekre.1/VI/2023

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan SKPD
  2. Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas Dengan Baik dan Penuh Tanggung Jawab Serta Tidak Merugikan Daerah Oleh Pimpinan SKPD
  3. Surat Rekomendasi setuju pindah dari Pimpinan SKPD
  4. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Pimpinan SKPD
  5. Foto Copy SK CPNS
  6. Foto Copy SK PNS
  7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
  8. Foto Copy Ijazah Terakhir

  1. Individu atau Instansi menyampaikan permohonan surat keterangan bebas temuan kepada Inspektorat / Inspektur Daerah
  2. Petugas/Sub Bagian Umum dan Kepegawaian meneliti berkas kelengkapan permohonan surat keterangan bebas temuan tersebut, apabila lengkap maka ditindaklanjuti dengan mencetak draft surat keterangan
  3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan melakukan penelusuran dan pengecekan keterlibatan pemohon atas kerugian keuangan negara/daerah
  4. Pembubuhan paraf koordinasi pada draft surat keterangan bebas temuan
  5. Penandatangan draft surat keterangan bebas temuan
  6. Penerbitan surat keterangan bebas temuan

1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, apabila berkas         tidak lengkap akan diinfokan ke pemohon dan apabila berkas lengkap akan             dicetak draft surat keterangan bebas temuan



2. Meneruskan ke Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan



3. Melakukan penelusuran dan pengecekan keterlibatan pemohon atas kerugian     keuangan negara/daerah



4. Membubuhkan paraf koordinasi dan meneruskan ke Sekretaris apabila bebas     dari temuan.



5. Mengembalikan ke Pemohon melalui Analis Sumber Daya Manusia Aparatur     apabila terlibat kasus temuan untuk segera ditindaklajuti.



6. Meneliti draft surat keterangan bebas temuan.



7. Membubuhkan paraf koordinasi dan meneruskan ke Inspektur.



8. Menandatangani surat keterangan bebas temuan.



9. Memberikan penomoran.



10. Mengarsipkan salinan surat keterangan bebas temuan.



11. Menyerahkan berkas surat keterangan bebas temuan kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Temuan

a. Contact Person : Annisa Raudlah (081345374099)



b. Email : inspektorat.tanahbumbukab@gmail.com



c. Instagram : inspektoratdaerah_tanahbumbu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan"