Prosedur Pelayanan Pendampingan Ijin Edar Produk Peternakan

  1. 1. Untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri (Manual) • Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap. • Izin industri (Izin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). • Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). • Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan
  2. 2. Untuk pangan olahan impor (Manual) • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol. • Hasil audit sarana distribusi. • Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)/ISO 22000 atau sertifikat serupa, yang diterbitkan/terakreditasi oleh lembaga berwenang dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat. • Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri. • Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual. • Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.
  3. Persyaratan Teknis Pendaftaran Pangan Olahan • Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP. • Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000 atau sertifikat serupa yang diterbitkan /terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat. • Informasi tentang masa simpan. • Informasi tentang kode produksi. • Rancangan label. • Hasil uji produk akhir (certificate of analysis).
  4. Dokumen Pendukung Lain (jika diperlukan) • Sertifikat Merek (jika label mencantumkan ® atau ™). • Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk SNI wajib atau untuk produk yang mencantumkan tanda SNI pada label. • Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku antara lain kentang, kedelai, jagung dan tomat. • Sertifikat Organik (jika label mencantumkan logo organik). • Keterangan Iradiasi Pangan (jika diproses dengan iradiasi). • Sertifikat Halal (jika label mencantumkan logo halal). • Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Data pendukung lain.

  1. 1. Pertama, lakukan registrasi online melalui situs resmi BPOM, https://e-reg.pom.go.id/ 2. Isi form registrasi perusahaan, dengan mengisi dan mengunggah data, dokumen-dokumen milik usaha serta melampirkan dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh pihak BPOM. 3. Tunggu evaluasi dan verifikasi dari petugas. Setelahnya, pendaftar akan mendapat email dari BPOM yang berisi user ID dan password untuk mengakses kembali situs BPOM. Lalu, Login menggunakan user ID dan password tersebut. 4. Masukkan data dan unggah dokumen pendukung yang diminta. Kemudian, klik proses. 5. Tunggu penerbitan surat perintah bayar. Setelah terbit, silakan bayar sesuai surat perintah bayar yang telah diperoleh. 6. Tunggu evaluasi verifikasi dan validasi dari petugas BPOM. 7. Setelahnya, penerbitan izin edar. Jika data dianggap valid, pendaftar akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik. Selama proses penginputan data dan persyaratan akan didampingi oleh dinas terkait (DKP3 Bontang dan DISPERINDAKOP)Evaluasi verifikasi dan validasi dilakukan oleh petugas BPOM

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Edar untuk Produk Peternakan

Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas seksi kesmavet DKP3 dan Disperindakop Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Pendampingan Ijin Edar Produk Peternakan"