No. SK: 027/VI/Kint I/2023
Lama waktu pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien dan kebutuhan pasien.
Waktu 2 hari merupakan batas waktu maksimal rawat inap. Apabila terjadi komplikasi akan dilakukan rujukan sesuai dengan prosedur.
Apabila ditemukan penyulit saat persalinan akan dikenakan tarif yang berbeda :
1. Pertolongan persalinan normal oleh bidan termasuk Rawat Inap dan perawatan bayi baru lahir Rp 840.000
2. Pertolongan persalinan penyulit oleh bidan termasuk Rawat Inap dan perawatan bayi baru lahir Rp 1.060.000
3. Pertolongan persalinan normal oleh Dokter Umum termasuk Rawat Inap dan perawatan bayi baru lahir Rp 1.400.000
4. Pertolongan persalinan Abnormal oleh Dokter Umum termasuk Rawat Inap dan perawatan bayi baru lahir Rp 2.200.000
Tarif Rujukan dengan Ambulance Rp 380.000
Tarif dikenakan untuk pasien yang tidak membawa jaminan BPJS (KIS). Apabila pasien memiliki BPJS (KIS) baik Faskes di Kintamani I maupun di luar faskesn, maka tidak dikenakan biaya
Pelayanan Pertolongan Persalinan Normal, Perawatan Nifas dan Bayi Baru Lahir
1. Pasien/ pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Form Keluhan
c. Media Sosial :
Whatsapp Group
Facebook Puskesmas Kintamani Satu
Instagram Puskesmas Kintamani Satu (@kintamani1_phc)
d. Pesan email ke upt.puskesmaskintamani1@gmail.com atau SMS ke dr. Dewa Gede Sentana Putra (081239736512) atau ke Ni Putu Yogita Mahayani (087762878783)
e. Telepon (0366) 51040
f. Ulasan Google
2. Petugas mencatat semua pengaduan.
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store