Pelayanan Persalinan Normal

No. SK: 003/I/ Kint I/2022

  1. 1. Fotocopy KTP 4 lembar
  2. 2. Fotocopy KK 4 lembar
  3. 3. Fotocopy BPJS 4 lembar (jika memiliki)
  4. 4. Buku KIA

  1. 1. Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  2. 2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  3. 3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  4. 4. Petugas melakukan inform consent kepada pasien.
  5. 5. Petugas melakukan pemantauan kemajuan persalinan, apabila ada kegawatdaruratan maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan.
  6. 6. Petugas melakukan pertolongan persalinan kepada pasien.
  7. 7. Petugas melakukan pemantauan post-partum, apabila ada kedaruratan maka dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan.
  8. 8. Petugas memberikan edukasi kepada ibu post- partum dan keluarganya.
  9. 9. Petugas memberi resep obat.
  10. 10. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek.

Lama waktu pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien dan kebutuhan pasien.

Waktu 2 hari merupakan batas waktu maksimal rawat inap. Apabila terjadi komplikasi akan dilakukan rujukan sesuai dengan prosedur.

 


Tarif dikenakan untuk pasien yang tidak membawa jaminan BPJS (KIS). Apabila pasien memiliki BPJS (KIS) Faskes di Kintamani I, maka tidak dikenakan biaya

Pelayanan Pertolongan Persalinan Normal, Perawatan Nifas dan Bayi Baru Lahir

1.        Pasien/ pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.         Kotak Saran

b.        Form Keluhan

c.         Media Sosial :

Whatsapp Group

Facebook Puskesmas Kintamani Satu

Instagram Puskesmas Kintamani Satu (@kintamani1_phc)

d.        Pesan email ke upt.puskesmaskintamani1@gmail.com  atau SMS ke dr. Dewa Gede Sentana Putra (081239736512) atau ke Ni Putu Yogita Mahayani (087762878783)

e.         Telepon (0366) 51040

f.         Ulasan Google

2.        Petugas mencatat semua pengaduan.

3.        Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan Normal"