Layanan Register Pembentukan Kelompok Bidang Pertanian (Petani dan Peternak)

  1. Syarat permohonan registrasi pembentukkan kelompok tani -FC Berita acara pembentukkan kelompok, daftar hadir dan susunan pengurus kelompok - surat keterangan domisili secretariat kelompok dari kelurahan setempat - FC KTP/KK semua pengurus dan anggota - pas photo berwarna terbaru 3x4 semua pengurus dan anggota kelompok - sket lokasi usaha/ kelompok - isian form registrasi - surat pernyataan bahwa tidak terikat dengan kelompok lain
  2. Syarat Mendirikan kelompok tani/ ternak: - Berdomisili / KTP Bontang - Calon/kader anggota kelompok harus orang yang bertanggung jawab dan bisa diatur dalam kelompok sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku - Untuk pengurus dan anggota Gapoktan/ Poktan tidak berstatus Aparat/ PNS/ Pamong Desa (Permentan No. 67/Permentan /SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.) - Anggota kelompok harus memiliki kegiatan usaha tani/ ternak sebagai mata pencaharian utama - Fungsi utama kelompok sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi - Kelompok ditumbuh kembangkan dari, oleh dan untuk petani denagn jumlah anggota 15 (minimal 15 berdasarkan permentan no. 16 Tentang Pengembangan kelembagaan petani) sampai 25 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usaha tani/ ternak - Melampirkan sketsa/peta lokasi secretariat dan lahan usahatani dengan ketentuan tidak berada dihutan lindung dan diluar wilayah Bontang dengan diketahui pihak RT. - Menyusun AD-ART sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan kewajiban anggota sesuai aturan-aturan yang sudah disepakati

  1. Jenis Pelayanan Aktif - Petugas akan mengecek semua berkas administrasi pembentukkan kelompok - Survey kelembagaan kelompok (aktif/tidak) dan pertemuan kelompok - Survey lahan/kandang (lokasi usaha)/ pengambilan titik koordinat - Penginputan simluhtan - Surat register kelompok

Pelayanan aktif  

Tidak dipungut biaya

Surat register kelompok

Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada DKP3 Kota Bontang, Pengaduan, Saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan surat yang ditujukan Penyuluh Pertanian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Register Pembentukan Kelompok Bidang Pertanian (Petani dan Peternak)"