Pelayanan Umum

  1. Fotocopy KTP Pewaris dan/atau
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris dan/atau
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan Pewaris
  4. Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
  5. Fotocopy KTP Para Ahli Waris
  6. Fotocopy Kartu Keluarga Para Ahli Waris dan/atau
  7. Fotocopy Akta Kelahiran para Ahli Waris
  8. Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani Para Ahli Waris atau ditandatangani minimal 2 (dua)Ahli Waris apabila Ahli Waris lebih dari 2(dua)orang dewasa,bukan anak-anak dan berdomisili diluar Kota Tarakan ,bermaterai dan diketahi RT setempat
  9. Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Kelurahan

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di Meja Pelayanan
  2. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Camat melalui Petugas Pelayanan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan, dan menyampaikan kepada Camat melalui petugas pelayanan
  4. Camat Menandatangani/Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani/diLegalisasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

081255188965

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"