Pelayanan Umum

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Surat Pengantar Kelurahan
  4. Dokumen Pendukung
  5. Fotocopy Surat/Alas Hak Tanah yang hilang khusus kehilangan Alas Hak Tanah
  6. Surat Pernyataan Pemilik Tanah bahwa fisik tanah dikuasai, tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang dalam jaminan atau tidak diperjualbelikan kepada pihak manapun, bermaterai dan diketahui RT setempat,khusus kehilangan Alas Hak Tanah
  7. Bukti Pembayaran PBB Tahun terakhir,khusus kehilangan Alas Hak Tanah

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di Meja Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Keterangan sesuai keperluan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan, dan menyampaikan kepada Camat melalui Petugas Pelayanan
  4. Camat menandatangani Surat Keterangan
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan surat keterangan kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

081255188965

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

30 Tahun 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"