Rujukan Pendampingan Hukum

No. SK: 53 Tahun 2022

  1. Laporan pengaduan
  2. Membawa KTP
  3. Membawa hasil visum (jika ada)

  1. Menerima laporan pengaduan
  2. Melakukan asesmen
  3. Berkoordinasi dengan perangkat hukum
  4. Merujuk ke perangkat hukum
  5. Mendampingi selama dalam proses hukum

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Hukum

Hotline 0811-5940-777 / 0811-5413-355, Email : uptd.ppabontang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store