Layanan Penjangkauan Korban

No. SK: 53 Tahun 2022

  1. Laporan pengaduan

  1. Menerima laporan secara langsung atau online
  2. Berkoordinasi dengan unit layanan terkait
  3. Melakukan kunjungan ke tempat tinggal klien bersama-sama unit terkait
  4. Melakukan asesmen
  5. Melaporkan hasil asesmen untuk rencana tindak lanjut

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan korban

Hotline 0811-5940-777 / 0811-5413-355, Email : uptd.ppabontang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store