Pelayaanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP-24/O.1.13/Cu.1/05/2022

  1. Fotocopy KTP
  2. Bukti berupa foto, surat, dan lain-lain

  1. Pengaduan Masyarakat secara Langsung/Luring 1.Pengunjung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang untuk melakukan pengaduan Tindak Pidana Korupsi. 2. Pengunjung menemui petugas pada PTSP untuk mengadukan tindak pidana korupsi dengan memberikan fotocopy KTP dan Bukti-Bukti indikasi Tindak Pidana Korupsi. 3. Petugas PTSP menyampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang meng-disposisikan kepada Kepala Seksi Intelijen. 4. Selanjutnya Kepala Seksi Intelijen membaca dan meng-disposisikan kembali ke Jaksa 5. Selanjutnya Jaksa membuat telahaan dan apabila telahaan telah selesai dibuat, maka ditinjau terlebih dahulu oleh Kepala Seksi Intelijen. 6. Selanjutnya Kepala Seksi Intelijen meminta saran dan pendapat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang terkait telahaan tersebut. 7. Selanjutnya apabila Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang setuju dengan pendapat bidang Intelijen maka Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang menerbitkan surat perintah tugas untuk melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
  2. Melakukan Pengaduan Secara Online/Daring 1. Pengunjung mengakses website Kejaksaan Negeri Ketapang dengan link kejari-ketapang.kejaksaan.go.id kemudian mengklik menu pengaduan, selanjutnya mengklik pilihan menu pengaduan masyarakat. - Kemudian Pengunjung akan dialihkan ke halaman google form untuk mengisi formulir pengaduan serta mengupload Scan KTP serta Bukti-Bukti indikasi Korupsi terkait Foto, Video, Surat, dan lain-lain. 2. Apabila terdapat laporan pengaduan masyarakat secara online, Operator bidang intelijen menyampaikan laporan tersebut ke PTSP. 3. Selanjutnya Petugas PTSP menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang meng-disposisikan kepada Kepala Seksi Intelijen. 4. Selanjutnya Kepala Seksi Intelijen membaca dan meng-disposisikan kembali ke Jaksa 5. Selanjutnya Jaksa membuat telahaan dan apabila telahaan telah selesai dibuat, maka ditinjau terlebih dahulu oleh Kepala Seksi Intelijen. 6. Selanjutnya Kepala Seksi Intelijen meminta saran dan pendapat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang terkait telahaan tersebut. 7. Selanjutnya apabila Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang setuju dengan pendapat bidang Intelijen maka Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang menerbitkan surat perintah tugas untuk melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan

Waktu penyelesaian jika persyaratan sudah dianggap lengkap

Tidak dipungut biaya

E-Lapdu

1. Pengaduan Masyarakatvia Whatsapp : 085226214262

2. Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/

3. Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/

4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayaanan Pengaduan Masyarakat"