Pelayanan Penyuluhan Hukum

No. SK: KEP-24/O.1.13/Cu.1/05/2022

  1. Fotocopy KTP Kepala Dinas

  1. 1. Kepala Dinas atau Kepala Kantor instansi terkait menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang untuk meminta pemberian penyuluhan hukum. 2. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang mendisposisikan kepada Kepala Seksi Intelijen untuk menunjuk beberapa orang staff untuk melakukan penyuluhan atau penerangan hukum 3. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan penyuluhan hukum dan penerangan hukum dan jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut. 4. Jaksa dan staff yang ditunjuk melakukan kegiatan tersebut dengan baik, dan apabila telah selesai dapat melaporkan kepada pimpinan 5. Kepala Seksi Intelijen beserta Staff menuju ke lokasi penyuluhan hukum untuk melakukan penyuluhan hukum. 6. Kepala Seksi Intelijen dan Jaksa yang ditunjuk sebagai narasumber melakukan penyuluhan hukum mengenai salah satunya penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang secara langsung ke Kepala Desa dan Perangkat Desa

Waktu penyelesaian jika persyaratan dianggap lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerangan Hukum

1. Pengaduan Penyuluhan Hukumvia Whatsapp : 085226214262

2. Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/

3. Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/

4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyuluhan Hukum"