No. SK: KEP-24/O.1.13/Cu.1/05/2022
Waktu penyelesaian jika persyaratan dianggap lengkap
Tidak dipungut biaya
Penerangan Hukum
1. Pengaduan Penyuluhan Hukumvia Whatsapp : 085226214262
2. Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/
3. Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/
4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store