Pelayanan Jaksa Masuk Sekolah

No. SK: KEP-24/O.1.13/Cu.1/05/2022

  1. Fotocopy KTP Kepala Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan

  1. 1. Bidang Seksi Intelijen dan Pihak sekolah melakukan koordinasi untuk melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). 2. Kepala Seksi Intelijen beserta staff menyiapkan surat serta materi Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sesuai dengan jenjang Tingkatan Sekolah. 3. Bidang Seksi Intelijen melakukan koordinasi dengan Pihak Sekolah terkait jadwal pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). 4. Kepala Sekolah memfasilitasi Kejaksaan Negeri Ketapang dengan memberikan Aula yang memadai agar Jaksa dan Staff dapat berinteraksi dengan para siswa. 5. Kepala Seksi Intelijen beserta Staff menuju ke sekolah untuk melakukan pemaparan Materi Jaksa Masuk Sekolah. 6. Kepala Seksi Intelijen sebagai narasumber melakukan pemaparan materi mengenai Hukum secara langsung ke siswa sekolah

Waktu penyelesaian jika persyaratan sudah dianggap lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerangan Hukum

1. Pengaduan Jaksa Masuk Sekolah via Whatsapp : 085226214262

2. Pengaduan via Website Kejaksaan Negeri Ketapang : https://kejari-ketapang.kejaksaan.go.id/

3. Pengaduan via Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/

4. Pengaduan via Email : kejari.ketapang@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jaksa Masuk Sekolah"