Publik

No. SK: B/067/5248/DPRKPP-Set.1/VIII/2022

  1. Bidang Pertanahan

  1. Menerima Berkas Permohonan Usulan Sertifikasi Tanah Aset Pemda Dari SKPD
  2. Memberikan Disposisi Atas Permohonan Usulan Sertifikasi Tanah Aset Pemda Dari SKPD untuk di teruskan kepada Kepala Bidang Pertanahan
  3. Mempelajari dan memberikan disposisi berkas permohonan Sertifikasi Tanah dari SKPD kepada Kepala Bidang
  4. Melakukan Verifikasi Kelengkapan Berkas Permohonan Sertipikasi Tanah Aset Pemda dari SKPD dan Mengatur jadwal Survey lokasi untuk pengukuran dan pengambilan titik koordinat awal didampingi oleh Intansi terkait, Pihak Desa/Kelurahan setempat.
  5. Menerima Jadwal Survey Lokasi untuk pengukuran dan pengambilan titik koordinat awal didampingi oleh Instansi terkait, Pihak Desa/Kelurahan setempat, membubuhkan Paraf Kepala Bidang dan meneruskan ke Kepala Dinas
  6. Menandatangani jadwal untuk melaksanakan survey dan pengambilan titik koordinat awal lokasi Tanah Aset Pemda yang diusulkan
  7. Menerima surat tugas untuk melaksanakan survey dan pengambilan titik koordinat awal dan meneruskannya ke Tim Sertipikasi
  8. Melaksanakan survey dan Pengambilan titik Koordinat awal dan penunjukan batas-batas tanah sekaligus penandatanganan berkas persambitan Lokasi Tanah Aset Pemda yang diusulkan
  9. Melaksanakan Sinkronisasi Data Sporadik dengan hasil pengukuran dilapangan Jika sesuai maka proses selanjutnya akan diteruskan tetapi jika tidak sesuai dan terjadi Perbedaan luasan maka akan dilakukan konfirmasi ke SKPD terkait untuk dilakukan survey ulang penunjukan batas-batas tanah..
  10. Melengkapi berkas Permohonan Pendaftaran Tanah Aset Pemda dan menyerahkan ke Kasi P4H2AT untuk diverifikasi dan selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang
  11. Menerima berkas Permohonan Pendaftaran Sertipikasi Tanah Aset Pemda dan membubuhkan paraf koordinasi untuk selanjutnya diteruskan ke Kepala Dinas
  12. Menandatangani Berkas Permohonan dan surat pengantar
  13. Melaksanakan pengajuan berkas pendaftaran sertipikasi aset tanah pemda dan melakukan pembayaran berdasarkan jumlah nilai yang tercantum dalam sps yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu

1 (satu) hari dalam setiap system, mekanisme dan prosedur terkait penyelesaian bersifat relatif

Tidak dipungut biaya

GIS Bidang Pertanahan Tanah Bumbu

1.     Pemohon mengajukan permohonan ke website

2.  Admin melakukan pengecekan

3.  Meneruskan ke Kepala Dinas

4.  Disposisi Kepala Dinas turun ke Kepala Bidang diteruskan Kembali ke Jabatan Fungsional dan diteruskan ke petugas

5.     Petugas mengeksekusi permohonan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : GIS Bidang Pertanahan Tanah Bumbu