No. SK: B/067/5248/DPRKPP-Set.1/VIII/2022
1 (satu) hari dalam setiap system, mekanisme dan prosedur terkait
penyelesaian bersifat relatif
Tidak dipungut biaya
GIS Bidang Pertanahan Tanah Bumbu
1. Pemohon mengajukan permohonan ke website 2. Admin melakukan pengecekan 3. Meneruskan ke Kepala Dinas 4. Disposisi Kepala Dinas turun ke Kepala Bidang diteruskan Kembali ke Jabatan Fungsional dan diteruskan ke petugas 5. Petugas mengeksekusi permohonan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store