Pelayanan Data Pokok Pendidikan

No. SK: 510.32/4295/402

  1. Pelayanan : 1. Surat Pengantar dari Kepala Satpen; 2. Surat Permohonan Perubahan / Penambahan PTK (Ka. Satpen kepada Kepala Dinas Pendidikan Cq. Kabid PTK); 3. Legalisir SK Pengangkatan; 4. Legalisir SK GTY; 5. Fotocopy SK Pembagian Tugas/Mengajar (Terakhir); 6. Analis Kebutuhan PTK (R7 dan R10); 7. Legalisir Ijazah Terakhir; 8. Fotocopy KTP; 9. Fotocopy KK; 10.Form PTK Dapodik
  2. Pelayanan Pengajuan Ubah Status Kepegawaian PTK : 1. Surat Pengantar dari Kepala Satpen 2. Surat Permohonan dari Kepala Satpen 3. Legalisir SK Pengangkatan 4. Legalisir SK Penempatan 5. Fotocopy Ijazah 6. Surat pernyataan kebenaran data dan bermaterai 10.000
  3. Pelayanan Pengajuan Pergantian Akun Kepala Sekolah : 1. Surat Permohonan dari Kepala Sekolah

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan masuk dapodik dengan membawa persyaratan 2. Berkas yang sudah masuk di verifikasi oleh bidang terkait; a. Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi berkas yang masih kurang; b. Apabila berkas sudah sesuai berkas akan langsung di masukkan ke dapodik

setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data Pokok Pendidikan

1. Meja Pengaduan
2. Kotak Pengaduan
3. Anjungan Informasi Mandiri
4. Website: disdik.salatiga.go.id
5. Email: disdik@salatiga.go.id
6. Telepon: (0298) 324844
7. Faksimile: (0298) 324844
8. Jl. LMU Jl. Adi Sucipto No.2, Kalicacing, Sidomukti, Salatiga
9. Pengaduan: 085600062025


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data Pokok Pendidikan"