Pelayanan Surat Izin Kerja Perekam Medis

No. SK: 260.3 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan Izin
  2. Foto Kopy KTP
  3. Foto kopy ijazah yang dilegalisir
  4. Foto Kopy STRPM yang dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  6. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
  7. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4x6 Cm Sebanyak 3 (Tiga) Lembaran Berlatar Belakang Merah
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. permohonan

5 Hari


Pelayanan Surat Izin Kerja Perekam Medis ( SIKPM )

·       Pengaduan dapat disampaikan melalui

1.     Pengaduan Langsung ( Tatap Muka )

2.     Kontak pengaduan

3.     Email              : dinkeskbkayongutara@gmail.com

4.     Website           : www.dinkeskb.kayongutara.go.id

5.     Kontak Person :  Efrizal fariandi,S.ST ( 0813 4555 4243 dan                                      085  2804 0005 )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Kerja Perekam Medis"