Surat keterangan ahli waris (untuk turun waris/balik nama sertifikat)

  1. rekomendasi RT/RW setempat
  2. surat pernyataan keterangan ahli waris (yang telah ditandatangani pewaris)
  3. fotocopy Kartu keluarga dan seluruh KTP pewaris
  4. fotocopy ktp saksi
  5. surat keterangan meninggal dunia /akte kematian
  6. ranji keluarga
  7. fotocopy buku nikah pewaris (almarhum)
  8. buku nikah ahli waris
  9. surat pernyataan 2 orang saksi ditandatangani diatas materai

  1. permohonan diterima dan diperiksa kelengkapannya
  2. diproses, ditelaah, verifikasi administrasi
  3. cross check ke RT/RW, tetangga dan saksi
  4. diverifikasi ulang dan diparaf
  5. ditandatangani lurah

9 menit pemeriksaan persyaratan

10 menit ditelaah dan diverifikasi

90 menit cross check

15 menit verifikasi ulang dan di paraf

1 menit penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1. datang langsung

2. menghubungi asn kelurahan

3. kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan ahli waris (untuk turun waris/balik nama sertifikat)"