Pelayanan Pemberian Surat Izin Operasional (SIO)

No. SK: Nomor 014 Tahun 2019

  1. Surat Permohonan Pengajuan Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  2. Akt Notaris Pendirian Yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  3. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
  4. Struktur Organisasi dari Lembaga
  5. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Setempat
  6. Biodata Pengurus dan Anggota (Nama, Alamat dan Telepon)
  7. Program kerja untuk pelaksanaan kegiatan
  8. NPWP Yayasan/Lembaga/Organisasi
  9. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

  1. Permohonan secara tertulis dari LKS
  2. Petugas memverifikasi berkas permohonan
  3. Petugas melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak
  4. Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan penolakan, apabila memenuhi syarat dibuatkan Surat Izin Operasional

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional

SMS/WA/Telpon Pengaduan : 0821 3344 4123

SMS/WA/Telpon Petugas Layanan : 0852 5249 1400

Instagram : @dinsospm_bontang

Email : dspmbontang@gmail.com

Kantor DSPM dan MPP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Izin Operasional (SIO)"