Penanganan Pengaduan Penerima Bantuan Iuran -Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

No. SK: Nomor 014 Tahun 2019

  1. KTP/KK Domisili Kota Bontang
  2. Surat Keterangan Rawat Inap
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Berada dalam Jaminan Kesehatan yang ditanggung oleh APBN
  5. Status Non Aktif tidak lewat dari 6 bulan terakhir

  1. MEngajukan permohonan surat rekomendasi reaktivasi ke DSPM
  2. Menyerahkan kelengkapan berkas berupa fotokopi KTP, KK dan surat keterangan rawat inap
  3. petugas melakukan pengecekan DTKS dan status keaktifan PBI-JK Warga
  4. Penerbitan Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI -JK

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Reaktifasi Jaminan Kesehatan PBI - JK

SMS/WA/Telepon Pengaduan : 0821 3344 4123

SMS/WA/ Telpon Petugas Pelayanan : 0853 8790 1510

Instagram : @dinsospm_bontang

Email : dspmbontang@gmail.com

Kantor DSPM dan MPP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Penerima Bantuan Iuran -Jaminan Kesehatan (PBI-JK)"