1. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan diatas;
2. Pemohon mengambil nomor antrian pendaftaran di Bagian Informasi;
3. Pemohon mengisi formulir permohonan SIM;
4. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket pendaftaran ;
5. Pemohon menunggu Registrasi dan verifikasi berkas oleh petugas;
6. Pemohon melaksanakan Identifikasi/Foto SIM;
7. Pemohon membayar ke loket BRI;
Pemohon mengambil SIM di loket Penyerahan/pengambilan SIM.SIM C Rp.75.000,-
SIM A Rp.80.000,-
SIM A, SIM C
Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :
1. Kotak saran
2. Ruang pengaduan
3. SMS / WA : 081327503351
4. Telepon : 0282-542245 / 081327503351
5. Email : simresclp@gmail.com
6. Instagram : @sim.polres.cilacap
Website : www.polres.cilacapkab.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store