Penerbitan SIM pengalihan golongan

  1. 1. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
  2. 2. Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
  3. 3. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
  4. 4. Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
  5. 5. Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
  6. 6. Foto kopi KTP
  7. 7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  8. 8. Surat hasil lulus Tes Psikologi

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan diatas
  2. 2. Pemohon mengambil nomor antrian pendaftaran di Bagian Informasi
  3. 3. Pemohon mengisi formulir permohonan SIM
  4. 4. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket pendaftaran
  5. 5. Pemohon menunggu Registrasi dan verifikasi berkas oleh petugas
  6. 6. Pemohon melaksanakan Identifikasi/Foto SIM
  7. 7. Pemohon Melaksanakan Ujian Teori SIM (sampai dinyatakan lulus)
  8. 8. Pemohon Melaksanakan Ujian Praktek SIM tahap I dan tahap II (sampai dinyatakan lulus);
  9. 9. Pemohon membayar ke loket BRI
  10. 10. Pemohon mengambil SIM di loket Penyerahan/pengambilan SIM

1.    Pemohon membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan diatas;

2.    Pemohon mengambil nomor antrian pendaftaran di Bagian Informasi;

3.    Pemohon mengisi formulir permohonan SIM;

4.    Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket pendaftaran ;

5.    Pemohon menunggu Registrasi dan verifikasi berkas oleh petugas;

6.    Pemohon melaksanakan Identifikasi/Foto SIM;

7.    Pemohon Melaksanakan Ujian Teori SIM (sampai dinyatakan lulus);

8.    Pemohon Melaksanakan Ujian Praktek SIM tahap I dan tahap II (sampai dinyatakan lulus);

9.    Pemohon membayar ke loket BRI;

Pemohon mengambil SIM di loket Penyerahan/pengambilan SIM.

PNBP SIM Rp 120.000,- 

PNBP SKUKP Rp 50.000,-

Kartu SIM BI, BII, A Umum, BI Umum, BII Umum

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

1.    Kotak saran

2.    Ruang pengaduan

3.   SMS / WA : 081327503315

4.   Telepon : 0282-542245 / 081327503315

5.    Email : simresclp@gmail.com

6.    Instagram : @sim.polres.cilacap

Website : www.polres.cilacapkab.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM pengalihan golongan"