Penerbitan Piranti Lunak (Software)

No. SK: 55/800/VII/2022

  1. Administrasi;Lokasi;Bangunan;Sarana, Prasarana dan Peralatan;SDM, danDokumen Teknis lainnya yang dipersyaratkan sesuai NSPK.

  1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui portal www.oss.go.id; Pelaku usaha memilih menu MASUK; Pelaku usaha memasukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK; Pelaku usaha memilih Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru; Pelaku usaha melengkapi Data Pelaku Usaha; Pelaku Usaha memvalidasi Kelengkapan Data Badan Usaha (Bagi Badan usaha/Non perorangan); Pelaku usaha melengkapi Data Bidang Usaha; Pelaku usaha melengkapi Data Detail Bidang Usaha; Pelaku usaha memeriksa Daftar Produk/Jasa; Pelaku usaha melengkapi Data Usaha (Aktivitas Impor,BPJS dan WLKP (Bagi Badan usaha/Non perorangan); Pelaku usaha memeriksa Daftar Kegiatan Usaha; Pelaku usaha memeriksa dan melengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu); Pelaku usaha memahami dan mencentang Pernyataan Mandiri; Pelaku usaha Memeriksa Draf Perizinan Berusaha; Perizinan Berusaha (NIB) terbit.

-

Tidak dipungut biaya

NIB

Pemohon dapat datang ke kantor DPMPTSP selama jam pelayanan

 Pengaduan dapat dilakukan melalui media :

 Website : https://izin.semarangkota.go.id/ https://laporhendi.semarangkota.go.id/ https://lapor.go.id/ 

 Telp : (024) 3585504

 IG : dpmptsp_kotasemarang 

WA : 0815-4200-3396

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Piranti Lunak (Software)"