Surat Keterangan Kelahiran

No. SK: 060/009/III/YAHUN 2020

  1. Pengantar dari RT
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Foto copy surat Nikah
  5. FC KTP 2 (dua) orang saksi
  6. Foto Copy Keterangan Melahirkan dari Bidan/Rumah sakit jika lahir di Bidan/Rumah sakit.

  1. Pemohon/Pelapor datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke Pemohon/Pelapor
  3. Petugas menginput berkas di aplikasi SIMP4S
  4. Petugas mencetak Surat Keterangan Kelahiran untuk di tandatangani Lurah
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran Kepada Pemohon/Pelapor
  6. Pemohon/Pelapor membawa surat keterangan kelahiran ke Kantor Catatan Sipil Membawa kelengkapan yang asli

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d. Kamis Pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 – 11.00 WIB

Sabtu : Jam 08.00 – 12.00


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran


1.    Pengaduan Tak Langsung

a.   Telephon : 0285- 433827

b.    Email : kurker420@gmail.com

2.    Pengaduan Langsung.

a.    Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b.   Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c.     Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka  pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d.   Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan   mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"