1. a. Menerima disposisi Camat atas permohonan Rekomendasi Penyaluran ADD dan DDS
b. Mempelajari dan memverifikasi data terkait penyaluran ADD dan DDS
c. Menugaskan Pengelola data untuk membuat rekomendasi
2. Mengetik dan mencetak rekomendasi
3. Memeriksa dan memberikan paraf pada rekomendasi
4. Menandatangani Rekomendasi
5. Meminta penomoran, stempel, mengarsipkan dan menyampaikan ke desa yang bersangkutan
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Penyaluran ADD dan DDS
Whatsapp, Kotak saran/pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store