Penyaluran ADD dan DDS

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa
  2. 2. RAB Penyaluran

  1. 1. a. Menerima disposisi Camat atas permohonan Rekomendasi Penyaluran ADD dan DSS b. Mempelajari dan memverifikasi data terkait penyaluran ADD dan DSS c. Menugaskan Pengelola data untuk membuat rekomendasi 2. Mengetik dan mencetak rekomendasi 3. Memeriksa dan memberikan paraf pada rekomendasi 4. Menandatangani Rekomendasi 5. Meminta penomoran, stempel, mengarsipkan dan menyampaikan ke desa yang bersangkutan

1. a. Menerima disposisi Camat atas permohonan Rekomendasi Penyaluran ADD dan DDS

    b. Mempelajari dan memverifikasi data terkait penyaluran ADD dan DDS

    c. Menugaskan Pengelola data untuk membuat rekomendasi 

2. Mengetik dan mencetak  rekomendasi

3. Memeriksa dan memberikan paraf pada rekomendasi

4. Menandatangani Rekomendasi

5. Meminta penomoran, stempel, mengarsipkan dan menyampaikan ke desa yang bersangkutan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penyaluran ADD dan DDS

Whatsapp, Kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran ADD dan DDS"