Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

  1. KTP
  2. Surat Permohonan

  1. a. Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) b. Pembuatan Rencana Kontijensii (Renkon) c. Pelatihan pencegahan dan mitigasi d. Gladi kesiapsiagaan terhadap bencana e. Pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana f. Penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana

Maksimal 3 Jam

Tidak dipungut biaya

6

Berupa kegiatan pra bencana seperti sosialisasi informasi kebencanaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana "