Penjaminan Kesehatan Ikan dan Hasil Perikanan Impor

No. SK: 16/15.0/KP.110/KEP/I/2022

  1. Media Pembawa dan atau Hasil Perikanan dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal
  2. Melalu tempat Pemasukan yang telah ditetapkan oleh peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
  3. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat Pemasukan
  4. Melampirkan Copy B/L
  5. Melampirkan Copy Invoice dan packing List
  6. Melampirkan Catch Certificate untuk produk hasil tangkapan laut
  7. Melampirkan Certificate of Analisis atau Hasil uji Laboratorium untuk produk Perikanan

  1. Pengguna Jasa Membuat Permohonan Pemeriksaan karantina ikan online melalui web site PPk Online
  2. Menerbitkan Billing PNBP
  3. Melakukan analisa media pembawa atau hasil perikanan untuk menentukan jenis pemeriksaan laboratorium
  4. Menerbitkan Dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari kawasan Pelabuhan (KI-D7)
  5. Menerbitkan Dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari kawasan Pelabuhan (KI-D7)
  6. Menerbitkan Dokumen Surat Keterangan masuk Instalasi (KI-D8) untuk komoditi Impor resiko sedang dan Tinggi
  7. Pengawalan Media Pembawa atau hasil Perikanan dari wilayah pabean ke instalasi karantina ikan (IKI)
  8. Pemeriksaan Kesesuaian Jenis/jumlah/Ukuran Media pembawa atau Hasil Perikanan di instalasi karantina Ikan (IKI)
  9. Pengambilan Sampel Uji untuk pengujian Laboratorium Hama Penyakit ikan dan Mutu
  10. Pegujian Laboratorium Media Pembawa atau hasil perikanan
  11. Penerbitan Sertifikat Pelepasan Impor KI-D12

Sebagai Pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Sertifikat Pelepasan Ikan dan Produk Perikanan Impor KI-D12 sesuai dengan janji layanan 6440 menit atau 4 hari 11 jam 20 menit.

Tarif PNBP Berdasarkan PP 85 Tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementrain Kelautan dan Perikanan.

Sertifikat Pelepasan Kesehatan Ikan Dan Hasil Perikanan Impor KI-D12

1. Website Lapor! https://www.lapor.go.id/profil/131673 

2. Live Chat Balai KIPM Jakarta II https://bit.ly/chat_bkipm_jakarta2 

 3. Media Sosial Twitter: https://mobile.twitter.com/bkipm_jakarta2 Instagram: https://instagram.com/bkipmjakarta_2 

 4. Email: bkipmjakarta2@kkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store