Pengangkatan Perangkat Desa

  1. Usia Maksimal 50 Tahun
  2. Berdomisili di Desa Pemilihan sesuai KTP
  3. Pendidikan minimal SLTA/sederajat
  4. Tidak pernah Hukuman pidana maksimal 1 tahun
  5. Berbadan Sehat Jasmani dan rohani

  1. 1. a.Menerima disposisi Camat untuk menindaklanjuti permohonan pengangkatan perangkat Desa b.Mempelajari permohonan dan memverifikasi berkas pengangkatan perangkat desa c.Menugaskan pengelola data untuk membuat Rekomendasi 2. Mengetik dan mencetak rekomendasi 3. Memeriksa dan memberikan paraf pada Rekomendasi 4. Menandatangani Rekomendasi 5. Meminta penomoran,stempel,mengarsipkan dan menyampaikan ke desa yang bersangkutan

1. a.Menerima disposisi Camat untuk menindaklanjuti permohonan pengangkatan perangkat Desa

    b.Mempelajari permohonan dan memverifikasi berkas pengangkatan perangkat desa 

    c.Menugaskan pengelola data untuk membuat Rekomendasi

2. Mengetik dan mencetak rekomendasi

3. Memeriksa dan memberikan paraf pada Rekomendasi

4. Menandatangani Rekomendasi

5. Meminta penomoran,stempel,mengarsipkan dan menyampaikan ke desa yang bersangkutan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa

Whatsapp, Kotak Pengaduan/layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Perangkat Desa"